Sejarah Desa
31 Januari 2017 19:18:39 WITA
Sejarah Desa Julah
Pada jaman dahulu di Pura Balai Agung Desa Julah terdapat 20 (dua puluh) lembar prasasti perunggu, tetapi kini terdapat hanya 11 lembar, dan yang 9 (Sembilan) lembar lagi tersimpan di Pura Balai Agung Desa Julah. Menurut isi ke 20 (dua puluh) lembar prasasti itu dapat dibagi menjadi 6 (enam) golongan yaitu :
1. Jaman Ratu Ugrasena
2. Jaman Raja Tabanendra Warmadewa
3. Jaman Raja Janasdhu Warmadewa
4. Jaman Ratu Sang Ajnadewi
5. Jaman Raja Anak Wungcu, dan
6. Jaman Raja Jaya pangus
Seluruh prasasti ini sudah pernah di publisier oleh salah seorang Sarjana asing yang bernama Tuan Dr. Brandes, didalam Majalah Tijdschrift Koninklijk Batafiaasch Genootschap, yang terbit pada Tahun 1889. Kemudian sebagian prasasti itu diterbitkan lagi oleh Dr. Goris di dalam bukunya yang berjudul Prasasti Bali terbit pada Tahun 1954.
Adapun isi singkat dari pada golongan-golongan tersebut sebagai berikut :
Pada Tahun Caka 844 (tanggal 24 Januari 923 Masehi), Sang Ratu Sri Ugrasena bersama-sama para pegawainya yang tingi-tinggi mengadakan siding dengan para Penghulu Desa Julah, bertempat di Pendapa Istana Singhamandewa. Dalam perundingan itu diterangkan bahwa penduduk Desa Julah sangat gaduh, gelisah, resah, takut-takutan, karena ada gerombolagerombolan perampok yang sering-sering menangkap dan menculik penduduk desa Julah, dari kekacauan itulah mengakibatkan kebanyakan penduduk desa julah lari mengungsi ketempat-tempat yang lebih aman. Peristiwa itulah yang dirumuskan didalam perundingan yang diadakan oleh Sang Ratu Ugrasena, dengan mengambil beberapa keputusan antara lain : Semua penduduk Desa Julah yang masih ada ditempat- tempat penyingkiran, harus segera kembali ke Desa Julah agar tinggal ditempatnya semula, juga Sang Ratu Ugrasena membuat peraturan-peraturan upacara tentang orang-orang yang mati dirampok, mati salah pati, disamping peraturan-peraturan upacara orang mati biasa. Dengan adanya itu pajak-pajak penghasilan masyarakat desa Julah yang biasanya dipungut oleh Raja kini semua dihapuskan, tetapi tentang iuran-iuran untuk biaya upacara didalam pura masih berlaku.
Selanjutnya diputuskan juga bahwa penduduk Desa Julah dilarang menangkap atau menculik busak-busak (orang-orang) milik orang lain. Dan jika ada sebuah perahu atau sampan yang terdampar dilaut, maka isi perahu itu harus menjadi hak milik pura untuk dimanfaatkan. Batas-batas desapun telah ditetapkan didalam undang-undang Raja Ugrasena.
Sekian antara lain isi prasasti golongan satu ini. Waktu jaman Ratu Ugrasena ini memerintah di Bali, dan di Jawa yang memerintah adalah Raja Tulodong dengan Rakrian Patih Baginda yakni Mpu Sendok. Agaknya usaha Sang Ratu Ugrasena untuk menentramkan penduduk desa julah itu sia-sia belaka. Selanjutnya pemerintahannya diganti oleh Sri Aji Tabanendra Warmadewa. Raja ini memerintah di Bali Pada tahun 955 Masehi, dan yang memerintah di Jawa adalah Sri Makutawangca-Wardana. Dari kebijaksanaan baginda memerintah maka sebagian besar penduduk Desa Julah yang dulunya mengungsi ketempat lain, kini sudah kembali ke Desa asalnya. Selanjutnya Raja telah memutuskan bahwa desa-desa yang masuk wilayah Desa Julah yaitu : Desa Kutur, Tukad Mamurpur, Poh Talur, Tring Wor, Ratu Kamodi, Lijong, Baringin, Air Puhun Air Belatuk, Air Ranusan, Air Tampikan, Air Hepu, Air Poh Tanduk, Balimbing, Renek, Bakar dan Candi. Piagam ini dibuat pada Tahun caka 873 (19 Desember 951)
Kemudian Pemerintahan Sri Aji Tabanendra-Warmadewa itu, diganti oleh raja Sri Janasadhu-Warmadewa. Pada tahun 897 (6 April 975 M) Raja ini bersama-sama para pegawainya yang tingi-tinggi dapat mengumpulkan para pemuka atau para penghulu Desa Julah yang baru-baru saja kembali dari tempat-tempat penyingkiran dahulu. Dalam perundingan itu raja telah memutuskan sebagai berikut :
Apabila ada bangunan-bangunan yang rusak misalnya : Pura, Kuburan, Pancuran, Permandian, Candid an Jalan raya harus diperbaiki dan biayanya dibebankan kepada tempat desa yakni : Desa julah, Desa Indra pura (sekarang disebut dengan Desa Depeha), Desa Buhun Dalem (Sekarang disebut Desa Julah) dan Desa Hiliran (sekarang disebut Desa Tejakula). Diputuskan pula bila ada perampokan-perampokan datang kepertapaan Dharmakuta, maka seluruh penduduk Desa Julah harus keluar membawa senjata selengkapnya untuk menolong atau membantu penghuni pertapaan itu.
Tentang iuran-iuran untuk biaya didalam upacara di pura telah ditetapkan juga sesuai dengan keputusan-keputusan raja-raja yang terdahulu. Undang-undang Raja Janasadhu-Warmadewa ini di buat pada tanggal 6 April 975 M, dan ditatah diatas perunggu oleh juru tulisnya yang bernama Banacri.
Dari pemerintahan Sang Sri Janasadhu, sampai pemerintahan Dharma Udayana warmadewa (tahun 1011 M) keadaan Desa Julah dan sewilayahnya sangat tentram dan aman. Rupa-rupanya selama itu perampok tidak lagi mendatangi Desa Julah, karena penduduknya semakin kuat dan bersatu. Pada jaman Janasadhu ini memerintah di Bali, maka yang memerintah di Jawa adalah Raja Dharmawangsa.
Berselang empat puluh satu tahun dari pemerintahannya Raja Janasadhu Warmadewa kemudian memerintah di Bali adalah seorang Ratu Putri yang bergelar Sang Ajna Dewi. Semenjak Sang Ajna Dewi ini berkuasa di Bali, penduduk desa Julah lagi mengalami kerusakan dan kegelisahan. Banyak diantara pendududk Desa Julah yang dibunuh dan ditawan maupun diculik oleh gerombolan-gerombolan yang datangnya dari Desa Bayan Bisti.
Dua ratus kepala keluarga telah lari mengungsi ketempat-tempat yang lebih aman. Akhirnya penduduk desa yang tinggal hanya lima puluh keluarga. Adapun tempat pengungsian mereka pada jaman itu disebut Pawelah atau Sawelah.
Kata “Welahan†sinoman dengan kata “Julah†yang artinya pecahan (belahan atau paruhan). Jadi tempat belahan itu itu sekarang disebut Julah.
Selanjutnya selama Ratu Ajna Dewi itu memerintah keadaan Desa Julah semakin buruk. Demikian pula pengganti baginda yaitu Raja Marakata yang memerintah pada tahun 1022 M s/d 1026 M, juga tidak dapat mengembalikan Desa Julah. Sekian isi prasasti golongan empat tersebut yang ditulis pada tanggal 11 September 1016 M, pada jaman ini yang memerintah di Jawa adalah raja Erlangga.
Pada tahun caka 987 (10 Agustus 1065 M), para pemimpin dan para penghulu Desa Julah, Desa Widatar, Desa Keduran, Desa Pasuruhan dan Desa Pasungan semuanya menghadap kehadapan Sri Paduka Aji Anak Wungcu hendak berunding untuk membuat Undang-Undang Desa Julah yang baru. Adapun keputusan-keputusan dalam perundingan itu antara lain :
Kalau ada saudagar yang memakai perahu dari tanah seberang hendak kepura Menasa (Pura ini kini ada disebelah timur Desa Sinabun), tiba-yiba mendadak perahunya rusak dilaut, maka sekalian penduduk Desa Jualh harus membantunya. Apabila dengan tiba-tiba ada musuh yang hendak menyerbu penduduk yang ada dipesisir, maka sekalian penduduk Desa Julah harus segera keluar serta membawa selengkap-lengkapnya.
Tentang pajak-pajak tontonan dan perkumpulan nyanyian, gong dan sebagainya telah ditetapkan. Piagam ini dilengkapi dengan kata-kata dan kutukan. Undang-undang ini di buat di istana oleh juru tulis Baginda yang bernama Bajarangsa. Pada Jaman Anak Wungcu ini memerintah di Bali, di Jawa diperintah oleh Raja Kediri yang bergelar Sri Semara Utsaha Ratna Cangkha. Rupa-rupanya dari tahun 1065 hingga tahun 1181 M keadaan Desa Julah dan sekitarnya sudah agak tentram dan aman, walaupun sebagian penduduknya sudah mengalih ketempat lain.
Dalam Tahun 1181 M Raja Jayapangus telah membebaskan Desa Keduran supaya menjadi Desa Otonom (Swatantra). Dahulu sebelum tahun ini Desa Keduran menjadi Desa kekuasaan Desa Julah. Lain dari pada itu Raja Jayapangus telah menetapkan batas-batas desa julah, peraturan-peraturan pajak seperti peraturan cukai (bea) perahu-perahu dan sampan-sampan yang berlabuh dilautan Desa Julah, peraturan perkawinan, peraturan waris orang yang telah meninggal dunia, peraturan wajib untuk biaya upacara besar dalam pura dan lainnya yang telah disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh raja Anak Wungcu, jama Jayapangus memerintah di Bali sedangkan di Jawa diperintah oleh Sri Kronca Aryadhipa.
Demikian secara singkat dan sederhana dapat dipaparkan riwayat/sejarah Desa Julah.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PEMBAGIAN BLT DANA DESA TAHAP X BULAN OKTOBER 2024
- PEMBAGIAN BLT DANA DESA TAHAP IX BULAN SEPTEMBER 2024
- PELAKSANAAN PEKAN IMUNISASI NASIONAL (PIN) POLIO TAHAP II TAHUN 2024
- BULELENG DEVELOPMENT FESTIVAL 2024
- PEMBAGIAN BLT DANA DESA TAHAP VIII BULAN AGUSTUS 2024
- KEGIATAN POSYANDU KAMBOJA BD BATUGAMBIR, DESA JULAH BULAN JULI 2024
- PEMBAGIAN BLT DANA DESA TAHAP VII BULAN JULI 2024
Facebook Desa Julah
Mohon Bantu Kami,
×